Jakarta, 28 Oktober 2025 — Dunia pendidikan tinggi Indonesia tengah diguncang oleh kabar yang menimbulkan keprihatinan mendalam. Seorang profesor ternama berinisial AS, yang telah lama dikenal di lingkungan akademik karena reputasi dan jabatan ilmiahnya, kini sedang menghadapi dugaan pelanggaran etika berat terhadap anak didiknya yang masih berusia di bawah umur.
Kasus ini menimbulkan pertanyaan serius: sejauh mana etika akademik di tingkat profesor benar-benar dijaga, dan bagaimana sistem pendidikan tinggi memastikan bahwa kekuasaan akademik tidak disalahgunakan?
Dugaan Pelanggaran dan Respons Awal
Laporan dugaan pelanggaran ini pertama kali muncul dari lingkungan internal kampus. Sejumlah rekan sejawat dan mahasiswa melaporkan adanya perilaku yang dianggap melampaui batas profesionalitas antara AS dan salah satu anak didiknya. Korban disebut masih berusia di bawah 18 tahun dan terlibat dalam program riset bimbingan yang dipimpin oleh sang profesor.
Pihak universitas, dalam keterangan resmi, menyatakan bahwa mereka telah membentuk Tim Etik dan Investigasi Independen. Rektor universitas menegaskan bahwa kasus ini akan diproses dengan serius.
“Kami tidak menoleransi pelanggaran etika dalam bentuk apa pun. Etika akademik adalah fondasi utama kepercayaan publik terhadap institusi pendidikan,” ujar Rektor dalam konferensi pers.
Sementara itu, pihak profesor AS belum memberikan keterangan langsung, namun kuasa hukumnya menyampaikan bahwa kliennya “siap bekerja sama dan menghormati proses hukum serta prosedur etik yang berlaku.”
Analisis: Kesenjangan Antara Keilmuan dan Moralitas
Menurut pakar etika pendidikan, Dr. Rahmawati Nurdin, kasus ini mencerminkan krisis moral dalam sistem akademik.
“Kita terlalu lama menilai kualitas seorang profesor hanya dari publikasi, jabatan, dan prestasi akademik. Padahal, etika, empati, dan integritas personal justru adalah inti dari profesi pendidik,” jelasnya.
Di banyak kampus, hubungan hierarkis antara dosen dan mahasiswa — apalagi di tingkat profesor — menciptakan ketimpangan kekuasaan yang rentan disalahgunakan. Mahasiswa, terutama yang masih di bawah umur atau dalam posisi ketergantungan akademik, sering kali tidak berdaya untuk menolak atau melaporkan tindakan yang tidak pantas.
Selain aspek moral, pelanggaran seperti ini dapat berdampak luas pada reputasi institusi dan menurunkan kepercayaan publik terhadap dunia pendidikan tinggi. “Ketika profesor kehilangan etika, bukan hanya individu yang rusak, tetapi juga sistem yang membesarkannya,” tambah Dr. Rahmawati.
Implikasi Akademis dan Karier
Secara akademis, dugaan pelanggaran etika di tingkat profesor memiliki konsekuensi serius. Berdasarkan Kode Etik Dosen Indonesia dan Peraturan Kementerian Pendidikan, seorang dosen atau profesor yang terbukti melanggar etika berat dapat dikenai sanksi berupa:
- Pemberhentian sementara atau tetap dari jabatan akademik.
- Pencabutan hak pembimbingan dan penelitian.
- Peninjauan ulang terhadap gelar kehormatan atau posisi administratif.
Selain itu, secara karier, reputasi akademik yang ternodai oleh kasus etika sulit dipulihkan. “Integritas adalah mata uang utama dalam dunia akademik. Sekali tercoreng, akan sulit bagi seorang akademisi untuk mendapatkan kembali kepercayaan rekan sejawat dan masyarakat ilmiah,” ungkap Prof. Dr. Damar Santosa, seorang pakar hukum pendidikan.
Solusi dan Reformasi Etika Akademik
Para ahli menilai bahwa kasus AS seharusnya menjadi momentum bagi kampus-kampus di Indonesia untuk melakukan reformasi mendalam dalam tata kelola etika akademik. Beberapa solusi konkret yang diusulkan antara lain:
- Penguatan Pendidikan Etika Akademik.
Dosen dan profesor harus mengikuti pelatihan etika profesional secara berkala, bukan hanya di awal karier. Etika seharusnya menjadi mata kuliah wajib dan kode perilaku yang dievaluasi setiap tahun. - Sistem Pengaduan Independen.
Dibutuhkan lembaga pengawasan yang benar-benar bebas dari tekanan struktural kampus, agar mahasiswa dan staf dapat melaporkan pelanggaran tanpa rasa takut akan pembalasan. - Transparansi Proses Disipliner.
Setiap penyelidikan etik perlu dilakukan secara terbuka dan akuntabel, tanpa intervensi pihak internal yang berpotensi memiliki konflik kepentingan. - Pendampingan Psikologis dan Hukum bagi Korban.
Dalam kasus yang melibatkan anak di bawah umur, kampus wajib memberikan perlindungan hukum dan psikologis melalui unit layanan khusus. - Evaluasi Kinerja Etika sebagai Syarat Kenaikan Jabatan.
Selain kinerja akademik dan penelitian, perilaku etis harus menjadi salah satu indikator utama dalam penilaian kenaikan jabatan akademik profesor.
Refleksi: Profesor sebagai Figur Panutan
Kata “profesor” tidak hanya berarti ahli dalam bidang ilmu, tetapi juga figur panutan dalam integritas dan moralitas.
Ketika seorang profesor diduga melanggar etika terhadap anak didik, maka persoalan ini bukan lagi sekadar individu — melainkan krisis sistemik yang menuntut refleksi kolektif.
“Pendidikan tanpa etika hanyalah transmisi pengetahuan tanpa jiwa,” tutur Dr. Nur Aini, pengamat pendidikan dari Universitas Negeri Yogyakarta.
“Dan ketika seorang profesor lupa bahwa ia adalah teladan moral, maka nilai akademik kehilangan maknanya.”
Penutup
Kasus dugaan pelanggaran etika oleh profesor AS kini masih dalam tahap penyelidikan. Apapun hasilnya nanti, publik berharap agar proses ini menjadi momentum introspeksi nasional bagi seluruh lembaga pendidikan tinggi: bahwa prestasi akademik tidak boleh menjadi alasan untuk mengabaikan tanggung jawab moral.
Etika, integritas, dan tanggung jawab sosial adalah tiga pilar utama yang harus menuntun setiap langkah seorang akademisi — terlebih bagi mereka yang menyandang gelar tertinggi di dunia ilmu pengetahuan: JM.
