Kehilangan / Pengalihan Hak Kepemilikan suatu Benda Berdasarkan Kepercayaan (Fiducia)

Hukum Fidusia

Hukum Fidusia adalah bagian dari hukum perdata yang mengatur tentang pengalihan hak kepemilikan suatu benda berdasarkan kepercayaan (fiducia), di mana hak milik suatu benda dialihkan dari pemberi fidusia kepada penerima fidusia sebagai jaminan atas pelunasan suatu utang, tanpa mengalihkan penguasaan fisik benda tersebut kepada penerima fidusia.

Dasar hukum utama pengaturan fidusia di Indonesia adalah Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia, yang menegaskan bahwa fidusia merupakan lembaga jaminan kebendaan di luar hak tanggungan, hipotek, dan gadai.


Ciri-Ciri Hukum Fidusia

  1. Bersifat kepercayaan (fiducia) — hubungan hukum ini dilandasi kepercayaan antara pihak pemberi dan penerima fidusia.
  2. Objeknya berupa benda bergerak maupun tidak bergerak yang tidak dapat dibebani hak tanggungan.
  3. Kepemilikan secara hukum berpindah, tetapi penguasaan tetap pada pemberi fidusia.
  4. Harus dibuat dengan akta notaris dan didaftarkan di Kantor Pendaftaran Fidusia untuk memperoleh kekuatan hukum mengikat terhadap pihak ketiga.

Fungsi dan Tujuan

Hukum Fidusia berfungsi sebagai jaminan alternatif untuk memberikan rasa aman bagi kreditur tanpa menghambat kegiatan usaha atau penggunaan barang oleh debitur.
Tujuannya adalah:

  • Memberikan jaminan kepastian hukum bagi kreditur;
  • Menjamin keberlangsungan usaha bagi debitur;
  • Mendorong iklim investasi dan pembiayaan yang sehat di Indonesia.

Contoh Penerapan

Beberapa penerapan fidusia yang umum di masyarakat meliputi:

  • Pembiayaan kendaraan bermotor dengan jaminan fidusia atas kendaraan tersebut;
  • Pembiayaan modal kerja dengan jaminan persediaan barang (inventory financing);
  • Perjanjian sewa guna usaha (leasing) yang menggunakan jaminan fidusia.

Penyelesaian Sengketa Fidusia

Apabila debitur wanprestasi (gagal memenuhi kewajiban), penerima fidusia berhak melakukan eksekusi terhadap objek fidusia berdasarkan titel eksekutorial yang terdapat dalam sertifikat jaminan fidusia, tanpa memerlukan penetapan pengadilan. Namun, pelaksanaan eksekusi wajib memperhatikan prinsip itikad baik dan perlindungan terhadap debitur.


Kesimpulan

Hukum Fidusia merupakan instrumen hukum penting dalam sistem pembiayaan modern. Ia menyeimbangkan kepentingan antara kreditur dan debitur melalui asas kepercayaan, kepastian hukum, dan keadilan. Dengan implementasi yang tepat dan pengawasan yang kuat, fidusia berperan besar dalam mendukung pertumbuhan ekonomi nasional yang berlandaskan hukum.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top