Anda sedang Berteman Atau Anda sedang Berdagang (Mencari Rezeki)

1. Hukum Berteman (Hubungan Sosial dalam Koridor Hukum)

Dalam konteks hukum Indonesia, berteman atau menjalin hubungan sosial adalah bagian dari hak asasi manusia, sebagaimana diatur dalam Pasal 28E ayat (3) UUD 1945:

“Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.”

Artinya, setiap warga negara bebas berteman dan bergaul dengan siapa pun, selama hubungan itu tidak melanggar norma hukum, kesusilaan, atau hak orang lain.

Namun, dalam praktik sosial, hukum berteman memiliki batas etika dan moral, terutama ketika:

  • Hubungan pertemanan disalahgunakan untuk tujuan manipulatif, menipu, atau memanfaatkan secara tidak wajar (dapat menjadi perbuatan melawan hukum, Pasal 1365 KUHPerdata).
  • Pertemanan di tempat kerja atau lembaga pendidikan melanggar kode etik profesi (misalnya hubungan yang tidak profesional antara atasan dan bawahan, dosen dan mahasiswa, atau pejabat publik dan pihak swasta).

Jadi, hukum berteman secara prinsip adalah diperbolehkan dan dijamin, tetapi tetap harus berada dalam koridor kesopanan, kejujuran, dan integritas.


2. Hukum Berdagang (Mencari Rezeki Secara Sah)

Berdagang atau mencari rezeki merupakan hak ekonomi setiap warga negara, dan dijamin dalam berbagai peraturan, antara lain:

  • Pasal 27 ayat (2) UUD 1945:

“Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.”

  • Pasal 33 UUD 1945:

“Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan.”

Secara hukum, kegiatan berdagang tunduk pada:

  • Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) tentang perjanjian (Pasal 1313–1351);
  • Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD) tentang transaksi komersial;
  • Undang-Undang No. 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan;
  • Serta aturan turunan seperti izin usaha, perlindungan konsumen, dan perpajakan.

Prinsip utama hukum berdagang adalah kejujuran, transparansi, dan keadilan. Pelanggaran terhadap prinsip ini (seperti penipuan, manipulasi harga, atau eksploitasi konsumen) dapat berakibat pidana maupun perdata.


3. Hubungan Antara “Berteman” dan “Berdagang”

Dalam praktik kehidupan, kedua hal ini sering bersinggungan. Banyak orang berteman sambil berbisnis, atau berbisnis karena hubungan pertemanan.
Namun, hubungan ini bisa menimbulkan potensi konflik hukum dan moral, misalnya:

  • Penyalahgunaan kepercayaan pertemanan untuk keuntungan bisnis pribadi;
  • Transaksi tanpa perjanjian tertulis karena “rasa percaya”, yang kemudian menimbulkan sengketa;
  • Campur aduk antara hubungan pribadi dan profesional, yang dapat merusak kedua-duanya.

Untuk itu, hukum mengajarkan prinsip pemisahan kepentingan:

“Pertemanan boleh dilandasi kepercayaan, tetapi perdagangan harus dilandasi perjanjian.”

Dengan demikian, hukum berteman menekankan etika sosial dan moralitas, sedangkan hukum berdagang menekankan legalitas dan tanggung jawab komersial.
Keduanya bisa berjalan berdampingan jika dilandasi kejujuran, transparansi, dan saling menghormati hak.


4. Prinsip Etika dan Solusi Praktis

Untuk menjaga keseimbangan antara hubungan sosial dan ekonomi:

  1. Pisahkan hubungan pribadi dan bisnis secara jelas.
    Buat perjanjian tertulis bila melakukan kerja sama keuangan, meski dengan teman dekat.
  2. Pegang teguh etika dan integritas.
    Jangan memanfaatkan hubungan pertemanan untuk menekan, menipu, atau memanipulasi.
  3. Gunakan asas “itikad baik” (good faith) dalam setiap hubungan hukum (Pasal 1338 ayat (3) KUHPerdata).
    Artinya, setiap pihak wajib berperilaku jujur dan tidak merugikan pihak lain.

Kesimpulan

  • Hukum berteman → berlandaskan hak asasi dan etika sosial; dijamin undang-undang selama tidak melanggar hukum atau moral.
  • Hukum berdagang (mencari rezeki) → diatur secara ketat dalam hukum perdata, perdagangan, dan bisnis; bertujuan melindungi keadilan ekonomi.
  • Keduanya bisa sejalan, asal dijalankan dengan niat baik, kejujuran, dan batas yang jelas antara hubungan pribadi dan profesional. (JM)

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top