Hukum Tentang Menjalin Komunikasi atau Hubungan Intim dengan Bukan Pasangan, Jadi Berhati-hati dengan Candaan

Dalam sistem hukum Indonesia, menjalin komunikasi atau hubungan intim dengan seseorang yang bukan pasangan sah (suami/istri) dapat memiliki konsekuensi hukum dan moral, tergantung dari bentuk, konteks, dan akibat dari hubungan tersebut.


1. Perspektif Hukum Pidana

Secara umum, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru — yaitu UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP (mulai berlaku 2026) — mengatur perbuatan hubungan seksual di luar perkawinan sebagai tindak pidana.

Pasal 411 KUHP Baru:

(1) Setiap orang yang melakukan persetubuhan dengan orang yang bukan suami atau istrinya dapat dipidana karena zina, apabila ada pengaduan dari suami, istri, atau orang tua.
(2) Ancaman pidananya adalah penjara paling lama 1 (satu) tahun.

Artinya, hubungan intim fisik (seksual) di luar perkawinan termasuk zina dan dapat dipidana hanya jika ada aduan resmi dari pihak yang dirugikan secara langsung (suami, istri, atau orang tua bagi yang belum menikah).

Namun, bila yang terjadi hanyalah komunikasi bernuansa intim (tanpa tindakan seksual), biasanya tidak termasuk tindak pidana zina, kecuali komunikasi tersebut mengandung:

  • Unsur pornografi (Pasal 4 UU No. 44 Tahun 2008 tentang Pornografi);
  • Pelecehan atau kekerasan seksual nonfisik (diatur dalam UU No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual / TPKS);
  • Tindakan yang merusak kehormatan orang lain, misalnya perselingkuhan terbuka yang menimbulkan kerugian sosial atau psikologis bagi pasangan sah.

2. Perspektif Etika dan Moral Sosial

Walau tidak selalu memenuhi unsur pidana, komunikasi intim dengan bukan pasangan sering dianggap melanggar etika sosial dan moralitas keluarga, terutama dalam konteks pernikahan atau hubungan resmi.
Dalam dunia kerja atau akademik, tindakan semacam ini bisa dikategorikan sebagai:

  • Pelanggaran kode etik profesi atau institusi, jika dilakukan dalam konteks relasi kuasa (misalnya dosen–mahasiswa, atasan–bawahan, pembimbing–anak didik).
  • Pelanggaran tata tertib atau disiplin pegawai, sesuai aturan internal lembaga (misalnya ASN, TNI/Polri, atau kampus).

3. Perspektif Keperdataan

Dalam hukum perdata, jika tindakan komunikasi atau hubungan intim dengan bukan pasangan menyebabkan kerugian moral atau psikologis, pihak yang dirugikan dapat mengajukan gugatan ganti rugi atas dasar:

  • Perbuatan melawan hukum (onrechtmatige daad) sesuai Pasal 1365 KUHPerdata,
    dengan syarat dapat dibuktikan bahwa tindakan tersebut menyebabkan penderitaan nyata (misalnya perceraian, trauma, atau kerugian reputasi).

4. Analisis dan Rekomendasi

Fenomena komunikasi intim di luar pasangan seringkali berada di wilayah abu-abu antara moral dan hukum. Oleh karena itu:

  • Secara hukum pidana, tidak semua hubungan emosional atau komunikasi mesra bisa dipidana, kecuali mengandung unsur pelanggaran seperti pornografi, pelecehan, atau zina.
  • Secara etika, masyarakat Indonesia masih memegang nilai kesetiaan dan kesopanan dalam hubungan personal, sehingga tindakan seperti ini dapat menimbulkan sanksi sosial yang berat, meski tidak selalu hukum formal.
  • Secara profesional, lembaga pendidikan, organisasi, dan instansi publik perlu memiliki kode etik hubungan antarindividu yang jelas untuk mencegah penyalahgunaan kekuasaan atau pelanggaran moral.

Kesimpulan

Menjalin komunikasi atau hubungan intim dengan bukan pasangan tidak selalu merupakan tindak pidana, tetapi dapat menjadi pelanggaran etika, moral, atau bahkan hukum tergantung konteks dan akibatnya.
Prinsip utama dalam hukum dan moral Indonesia adalah menjaga kehormatan diri, institusi, dan keluarga, serta menjunjung tinggi nilai tanggung jawab dan integritas pribadi. (JM)

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top